Sengketa Haki dan Ragam Penyelesaiannya
Back To News

Sengketa Haki dan Ragam Penyelesaiannya

15 Aug 2022

icon-write FOXIP

Sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)  kerap terjadi di Indonesia ketika beberapa pihak saling mengklaim sebuah ide, konten, atau karya sebagai hak milik mereka. Misalnya saja, kasus saling klaim kepemilikan merek sebuah restoran ayam geprek, klaim nama merek yang diyakini mirip atau dirasa meniru (seperti PS Glow VS Ms Glow), hingga klaim HKI atas ajang fashion jalanan yang tengah ramai belakangan ini, Citayam Fashion Week (CFW).

Penyelesaian Sengketa HAKI Melalui Jalur Peradilan

Menurut Undang-Undang Hak Cipta Pasal 95 Ayat 1, apabila dalam hak cipta muncul sebuah sengketa antar pihak yang berselisih, maka penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, atau pengadilan. Hal ini menunjukkan jika penyelesaian sengketa HKI dapat melalui dua jalur, yakni jalur peradilan (litigasi) dan non peradilan (non litigasi) 

Apabila memilih jalur peradilan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran pada kekayaan intelektualnya. Sedangkan jika pelanggaran itu terkait dengan pelanggaran rahasia dagang, pelapor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

Dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, wewenang Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilihat dalam bab XIV dan Bab XV dari pasal 95 sampai pasal 109. 

Pasal 95 sendiri menyatakan:

  1. Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
  2. Pengadilan yang berwenang sebagaimana yang dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
  3. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
  4. Selain pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/ atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

Penyelesaian sengketa HKI melalui Pengadilan Niaga pada dasarnya memberi

peluang pada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dalam waktu yang relatif singkat jika dibandingkan dengan proses penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri.

Penyelesaian Sengketa HKI Melalui Jalur Non-Peradilan

Apabila pihak yang bersengketa soal properti intelektualnya memilih jalur non peradilan, mereka harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Arbitrase menurut Pasal 1 ayat 1 UU 30/1999 adalah:

Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Sedangkan Pasal 1 ayat 10 UU 30/1999 mendefinisikan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai:

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Selain melalui arbitrase, pihak yang bersengketa juga dapat menggunakan jalur mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa HAKI selalu diupayakan menempuh jalur mediasi sebelum menempuh tuntutan pidana. Hal ini dilakukan terutama apabila pihak yang bersengketa masih berada di wilayah Indonesia dan diketahui keberadaannya.

share
tags
Haki