Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Back To News

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

27 Jul 2022

icon-write FOXIP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada tahun 2022 ini sangat gencar-gencarnya untuk menyuarakan para perusahaan untuk segera melakukan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.Apabila melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Kominfo, maka akan ada pemutusan akses terhadap sistem elektronik (blokir). Hal ini menjadi sorotan dari berbagai pihak, dimana dalam aturan tersebut terdapat ancaman sanksi administrasi berupa pemblokiran bagi perusahaan yang belum mendaftarkan PSE kepada Kominfo, lalu bagaimana kriteria perusahaan yang dikategorikan wajib mendaftarkan PSE?

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 menyebutkan “Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”
Kemudian Pasal 1 angka 4 menyebutkan Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Selanjutnya pada Pasal 1 angka 6 menyebutkan “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.”
Dalam aturan tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Adapun kriteria yang termasuk dalam PSE Lingkup Privat meliputi:

Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan

  • Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan dan/atau jasa; (Shopee, Tokopedia, Grab)
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; (Ajaib, Bibit, BCA Mobile, OVO)
  • Pengirim materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; (Netflix, Youtube)
  • Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media social; (Instagram, Twitter, Zoom, Google)
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
    Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. (Google, Yahoo)

Oleh karenanya setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya tercantum sebagaimana dimaksud diatas, maka termasuk dalam perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran PSE.
Adapun sanksi yang diberikan apabila Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak mendaftarkan kepada Kominfo, Menteri dapat mengenakan sanksi administrative kepada PSE Lingkup Privat yang:
Tidak melakukan pendaftaran, maka maka Menteri memberikan sanksi administrative berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)
Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran dan Tidak memberikan informasi pendaftaran, maka Menteri akan memberikan sanksi teguran tertulis ataupun penghentian sementara, sampai dengan pemutusan akses sementara dan pencabutan tanda daftar PSE.

Adapun permohonan pendaftaran PSE Kominfo ini dapat diajukan kepada Menteri melalui oss.go.id dimana pengajuan permohonan pendaftaran mengisi formulir yang berisi sebagai berikut:

  • Pertama pengajuan permohonan pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran mengenai:
    Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Kemudian pastikan telah memiliki Perizinan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode KBLI yang termasuk dalam table dibawah ini sebagai berikut:


KBLI TAHUN 202014111, 20212, 21012, 21021, 21022, 29101, 29300, 30911, 30912, 31004, 35115, 36001, 37011, 45101, 45102, 45301, 46100, 46201, 46203, 46205, 46311, 46331, 46411, 46412, 46491, 46499, 46511, 46512, 46523, 46610, 46652, 46653, 46691, 47411, 47413, 47611, 47721, 47722, 47724, 47725, 47733, 47911, 47912, 47913, 47914, 47919, 47999, 50131, 50133, 52103, 52240, 52295, 53201, 58110, 58200, 61100, 61200, 61300, 61911, 61912, 61913, 61914, 61921, 61922, 61923, 61929, 61999, 62011, 62012, 62019, 62021, 62022, 62023, 62024, 62029, 62090, 63111, 63112, 63121, 63122, 64121, 64122, 64131, 64141, 64142, 64190, 64911, 64913, 64921, 64922, 64931, 64932, 64933, 64941, 64943, 64951, 64952, 64953, 64999, 65111, 65121, 65122, 66111, 66112, 66113, 66114, 66116, 66117, 66118, 66121, 66141, 66142, 66146, 66152, 66153, 66171, 66221, 66222, 66311, 66411, 68111, 70209, 73100, 74902, 77100, 78104, 79121, 82110, 82912, 82990, 86104, 86105, 06100Mengisi

  • formulir Gambaran Umum Pengoperasian Sistem Elektronik
  • Nama Sistem Elektronik;
  • Sektor Sistem Elektronik;
  • Uniform resource locator (URL) website;
  • Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) Server;
  • Deskripsi model bisnis;
  • Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
  • Keterangan Data Pribadi yang diproses;
  • Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan
  • Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem
  • Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
  • peraturan perundang-undangan.
  • Tidak memberikan informasi pendaftaran

Persyaratan lain yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran PSE adalah sebagai berikut:
Nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir;
Nomor pokok wajib pajak;
Nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon;
Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telat memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen terkait

Apabila permohonan pendaftaran PSE dinyatakan telah lengkap maka dalam waktu 1x24 jam, Menteri akan menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat sebagai tanda telah memenuhi persyaratan. Dengan demikian perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik telah sah untuk menyelenggarakan PSE karena telah memiliki Tanda Daftar PSE.

share
tags
Haki
Intellectual Property