MENGENAL SISTEM ROYALTI LAGU DAN MUSIK DI INDONESIA
Back To News

MENGENAL SISTEM ROYALTI LAGU DAN MUSIK DI INDONESIA

09 Apr 2021

icon-write David Lindungan

Saat ini, bisa dikatakan jika kesadaran akan royalti di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini semakin diperparah dengan pembajakan yang menjamur. Padahal, pelaku usaha sudah diwajibkan membayar royalti sesuai dengan UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. 

Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Dalam waktu singkat, peraturan baru ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam salah satu di PP tersebut, tepatnya pasal 3 ayat 1, memiliki bunyi “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,”

Adanya pasal ini membuat berbagai fasilitas umum, seperti karaoke, diskotik, restoran, bioskop, kafe, pub, dan kelab malam wajib membayar royalti. Tentunya pasal ini dihadirkan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi hak cipta pembuat lagu, label rekaman, dan penyanyi. Pasal ini juga menjadi senjata pemerintah dalam membantu masyarakat meningkatkan kesadaran akan royalti lagu dan musik di Indonesia. 

Tarif Royalti Lagu atau Musik di Indonesia

Seperti yang sudah kita ketahui, royalti adalah besaran uang yang dibayarkan seseorang untuk penggunaan properti, hak paten, hak cipta, atau sumber alam lainnya karena penggunaan tersebut memberikan keuntungan. 

Saat ini sebenarnya ada berbagai tempat yang sudah diatur besaran royaltinya atas penggunaan lagu atau musik demi kepentingan komersial. Besaran tarif dan pembayaran royalti diatur oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)

Tarif royalti untuk masing-masing tempat ini pun bervariasi. Misalnya, untuk ruang seminar, berdasarkan Keputusan LMKN No.20160512SKK/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 royalti yang harus dibayar adalah Rp500.000 per hari. Selain itu, berdasarkan Keputusan LMKN No. 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016, royalti untuk restoran adalah Rp60.000/kursi/tahun.

Untuk tempat karaoke, rumus penghitungan royalti juga dibedakan menjadi 4 jenis yakni karaoke hall, keluarga, eksekutif, dan box. Contohnya, tempat karaoke hall harus membayar royalti Rp10.000 dikalikan 300 hari per tahun, sedangkan karaoke keluarga dikenakan kewajiban Rp6.000 x 300 hari x jumlah kamar.

Sementara itu, tempat kuliner yang menyiarkan musik seperti, pub, bar, bistro, besaran royalti ditetapkan per meter persegi per tahun, dengan ketentuan, royalti pencipta sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan pihak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Lalu, untuk diskotik, besaran royalti ditetapkan per meter persegi dengan ketentuan, royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi (m²) per tahun dan royalti pihak terkait Rp 180.000 per m² per tahun.

share
tags
Copyright