MEMAHAMI HUKUM YANG MENGATUR LOGO DI INDONESIA
Back To News

MEMAHAMI HUKUM YANG MENGATUR LOGO DI INDONESIA

21 Jul 2021

icon-write FOXIP

Logo yang melekat pada suatu brand/merek merupakan bagian penting bagi sebuah bisnis untuk melindungi produk maupun jasa. Pada hakikatnya logo merupakan cerminan yang berisikan filosofi dan value serta gagasan dari suatu produk atau jasa. Logo juga dapat diartikan sebagai entitas dan daya saing bagi peminat dan penggunanya. Terutama diharapkan dapat menarik perhatian target audiens suatu perusahaan atau bisnis.

Namun, dalam prakteknya masih sering ditemukan adanya kemiripan logo baik pada produk maupun jasa yang digunakan oleh pihak satu dengan yang lainnya dalam menjalankan sebuah bisnis. Meskipun logo tersebut digunakan untuk jenis produk atau jasa yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan adanya kekeliruan serta mengecoh masyarakat umum sebagai konsumen dan/atau pengguna produk dan jasa. 

Untuk mencegah permasalahan tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis) telah mengatur perihal penggunaan merek termasuk logo yang menjadi bagian dari suatu merek, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selanjutnya penggunaan merek termasuk logo yang telah terdaftar tanpa hak legalitas yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda hingga miliaran rupiah berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Tanpa terkecuali hukuman ini berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan penjiplakan/peniruan.

Oleh karena itu, melakukan pendaftaran logo merupakan bagian penting dalam memulai sebuah bisnis. Selain daripada itu, apabila suatu bisnis sudah memiliki logo namun belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”), sangat disarankan untuk segera melakukan pendaftaran atas logo tersebut kepada DJKI. Hal tersebut dikarenakan sebuah logo akan memperoleh perlindungan setelah logo tersebut terdaftar. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kecurangan dari pihak-pihak yang ingin melakukan penjiplakan/peniruan terhadap logo pada suatu produk atau jasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebelum melangkah lebih jauh dalam melakukan pendaftaran logo untuk bisnis atau usaha, hal yang pertama-tama harus diketahui terlebih dahulu adalah mengenai perbedaan antara Merek dan Hak Cipta. Merek yang menjadi identitas suatu produk atau jasa dalam menjalankan usaha atau bisnis merupakan aset penting yang mengandung tanda secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram (ini artinya logo termasuk dalam pendaftaran merek). Sedangkan Hak Cipta dapat dikatakan lebih sebagai objek yang dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary). Dengan demikian cukup jelas perbedaan antara Merek dan Hak Cipta, meskipun keduanya sama-sama merupakan Kekayaan Intelektual serta dapat didaftarkan pada DJKI.

Dalam proses pendaftaran logo, Pasal 4 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur tentang pedoman pendaftaran merek. Pendaftaran ini berguna untuk menjamin agar merek termasuk logo yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau kemiripan dengan nama merek dan/atau logo yang telah didaftarkan oleh pihak lain. Tata cara pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan dengan menghubungi Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di Indonesia.

Apabila telah ditemukan adanya pihak lain yang menggunakan logo yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhannya dengan logo yang telah terdaftar dan telah menimbulkan kerugian. Maka, pemilik dan/atau pemegang hak merek  yang sah dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap pihak lain tersebut berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Lebih lanjut dalam Pasal 83 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur mengenai gugatan ganti rugi maupun permintaan penghentian atas penggunaaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar. Gugatan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik dan/atau pemegang hak merek yang sah terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek tersebut. Fungsinya adalah untuk memberikan efek jera bagi pihak lain yang melakukan pelanggaran tersebut.

Pada dasarnya suatu gambar merupakan objek Hak Cipta yang secara deklaratif terlindungi tanpa perlu dilakukan pendaftaran. Hal tersebut berbeda dengan Hak Merek yang timbul setelah dilakukannya pendaftaran (first to file), sehingga Hak Cipta secara otomatis telah memperoleh perlindungan hukum sejak karya ciptaan tersebut diciptakan. Selain merupakan objek Hak Cipta, gambar juga dapat dijadikan sebuah merek untuk produk dan jasa. Gambar tersebut biasanya dibuat dalam bentuk logo yang melekat pada suatu merek. Gambar yang digunakan sebagai logo yang berfungsi sebagai identitas suatu produk atau jasa, maka harus didaftarkan sebagai merek sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, perlindungan merek yang tidak termasuk dalam merek terkenal hanya sebatas pada kelas produk atau jasa yang didaftarkan. Sehingga apabila gambar tersebut ditiru sedemikian rupa untuk sebuah logo oleh pihak lain secara tanpa hak untuk produk atau jasa pada kelas merek yang berbeda, maka Pemilik dan/atau Pemegang Hak Merek yang sah dapat melaporkan adanya penjiplakan atau peniruan atas logo berbentuk gambar tersebut sebagai pelanggaran Hak Cipta.

share
tags
Copyright