Setelah kita telah memperoleh hak atas Kekayaan Intelektual, seperti Hak Paten, Hak Cipta, Hak atas Merek, dan sebagainya, tentu kita mungkin akan menghadapi sengketa berkaitan dengan hak yang kita miliki. Terutama di zaman perdagangan bebas tentu dinamika di persaingan usaha sangat besar dan dapat menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, Negara tetap menyediakan upaya-upaya hukum untuk melindungi hak-hak kekayaan intelektual yang telah kita peroleh dan dalam penyelesaian sengketa.
Upaya hukum yang dikenal dalam Kekayaan Intelektual dalam penyelesaian sengketa mengenal dua jalur, yaitu melalui litigasi dan non litigasi. Apabila anda ingin menyelesaikan sengketa hukum secara litigasi, maka anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Tentu melalui pengadilan, apabila dirasa putusan hakim tidak memuaskan, maka anda dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali.
Apa itu litigasi? Litigasi adalah kegiatan untuk menyelesaikan sebuah sengketa yang dilakukan di dalam pengadilan. Litigasi ini sendiri adalah jalan terakhir untuk merampungkan suatu permasalahan jika tidak juga ditemukan titik temu.
Selain penyelesaian sengketa secara litigasi, Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui non litigasi. Non litigasi adalah kegiatan untuk merampungkan sebuah sengketa atau masalah hukum tanpa dibawa ke pengadilan. Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa non litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Non Litigasi). Dalam aturan UU Non Litigasi diatur bahwa bentuk-bentuk penyelesaian sengketa non litigasi dapat berupa:
1. Arbitrase
Dalam UU Non Litigasi yang dimaksud Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa non litigasi ini bisa menjadi pilihan bagi anda, mengingat keduanya merupakan penyelesaian sengketa yang didasarkan pada kesepakatan para pihak baik melalui perjanjian atau tidak.
Penyelesaian Sengketa di Beberapa Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Keenam bentuk Kekayaan Intelektual diatas menunjukkan bahwa Negara memberikan kebebasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan atas hak-haknya untuk memilih bentuk penyelesaian sengketa. Melalui mekanisme penyelesain sengketa yang telah kami jelaskan diatas, maka masyarakat tidak perlu khawatir mengenai upaya-upaya hukum yang mereka akan lalui apabila terdapat sengketa atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Baca juga : Kasus Pengetahuan Tradisional Dalam Kekayaan Intelektual
Comments
No Responses to “PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA”
No comments yet.