Sistem Pendaftaran Merek dalam Serial "She-Hulk"
Back To News

Sistem Pendaftaran Merek dalam Serial "She-Hulk"

07 Oct 2022

icon-write Eliza Trisnawati

Serial "She-Hulk:Attorney At Law" dari Marvel Studios, menjadi serial berbasis pahlawan super dengan sudut pandang yang berbeda dari biasanya. Umumnya, pahlawan super digambarkan sebagai entitas yang melawan entitas lain yang mengancam kehidupan orang lain hingga keamanan bumi ataupun planet antar galaktika. 

Dalam serial "She-Hulk:Attorney At Law", sang protagonist, Jennifer Walters alias She-Hulk yang diperankan oleh Tatiana Maslany menjaga keamanan bumi berserta isinya,  dengan cara yang berbeda dari biasanya. Jennifer Walters yang merupakan sepupu dari pahlawan super, Hulk alias Bruce Banner, lebih memilih menjadi seorang pengacara yang mengkhususkan diri di bagian perlindungan hukum bagi orang-orang super atau yang memiliki kemampuan diluar batas normal manusia.. 

Di Episode ke-5 yang bertajuk "Mean, Green, and Straight Poured into These Jeans", Jeninifer Walters  dihadapkan dengan masalah seputar nama “She-Hulk” yang ternyata didaftarkan sebagai merek brand perawatan tubuh oleh Titania yang diperankan oleh (Jameela Jamil, yang merupakan seorang dengan berkekuatan super, namun juga bekerja sebagai Social Media Influencer). 

Karena pada awalnya Jennifer Walters sama sekali tidak mengklaim bahwa dirinya adalah She-Hulk, melainkan masyarakat New York yang menyebutnya demikian, maka Jennifer tidka merasa bahwa mendaftarkan namanya sebagai suatu merek dagang atau Trademark adalah sesuatu yang perlu dilakukan. Namun, pada saat Titania mendaftarkan mereknya dan mendapat kuasa atas berbisnis dengan nama She-Hulk, tentunya ini sangat mengganggu Jennifer Walters. 

Hal ini akhirnya menjadi sengketa merek yang mengakibatkan Jennifer Walters wajib membuktikan kepemilikan mereknya di persidangan. Kita pasti bertanya-tanya mengapa bisa seorang lain seperti Titania dapat mendaftarkan merek “She-Hulk” yang merupakan nama atau alias orang lain. Di Amerika Serikat, hal ini dapat terjadi karena merek disana didaftarkan dengan asas first to use

Asas first to use adalah asas yang memungkinkan suatu merek yang telah dikomersialkan pertama kali oleh suatu pihak menjadi sah secara hukum dimiliki oleh pihak tersebut. Artinya, pihak yang mengkomersialkan suatu merek pertama kali akan mendapatkan hak atas merek tanpa memandang siapa yang mendaftarkan merek itu pertama kali. 

Berdasarkan undang-undang merek A.S., Pemohon yang telah mengajukan pendaftaran mereknya dapat menegaskan prioritas terhadap pengguna merek yang tidak terdaftar, selama;

 1) Pemohon telah benar-benar menggunakan merek tersebut dalam perdagangan sebelum pengguna yang tidak terdaftar menggunakan merek tersebut. dalam perdagangan di wilayah geografis yang sama, atau 

2) Pemohon berhasil mendaftarkan mereknya sepanjang

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek sebelum tanggal penggunaan sebenarnya dari merek tersebut dalam perdagangan oleh pengguna lain yang tidak terdaftar, dan 
  2. Pemohon telah benar-benar menggunakan merek tersebut dalam perdagangan, atau telah menunjukkan niat untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan pada saat mengajukan permohonan merek, diikuti dengan penggunaan yang sebenarnya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sementara itu, di Indonesia menganut asas first to file. Menurut asas first to file, pihak yang pertama kali mengajukan mendaftarkan merek dan telah disetujui oleh pemerintah berhak mendapatkan hak atas merek

Aturan seputar asas itu berdasarkan pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Pasal itu berbunyi:

Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang barang peniagaan seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang orang lain atau badan lain diberikan kepada barangsiapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut di atas di Indonesia. Hak khusus untuk memakai merek itu berlaku hanya untuk barang-barang yang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu dan berlaku hingga tiga tahun setelah pemakaian terakhir merek itu.

Kedua asas baik first to file maupun first to use memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, oleh karena itu setiap negara bebas untuk memilih asas apa yang akan digunakannya.. 

Dengan demikian karena asas first to use tersebut, Jennifer Walters bersama pengacaranya harus membuktikan bahwa dirinya adalah She-Hulk, yang berarti She-Hulk sebelumnya sudah pernah digunakan oleh Jennifer Walters. Jika ia dapat membuktikannya maka asas first to use tersebut direalisasikan dan pendaftaran merek Titania dapat dibatalkan atau dicabut.

Nah, bagaimana jika first to file? Tentunya kita tidak perlu kuatir, karena memang masih banyak sekali argumen yang dapat dituangkan pada gugatan untuk dapat mendapatkan kembali hak merek kita, seperti contohnya itikad buruk dari lawan, tidak digunakannya merek yang diajukan, dan masih banyak lagi lainnya. Namun, memang alangkah baiknya apabila kita mendaftarkan terlebih dahulu merek dagang kita sebelum kita publikasikan di muka umum, hal ini tentunya sangat mengamankan kita dari orang lain yang mungkin secara sengaja ataupun tidak sengaja mendaftarkan merek dagang kita terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan informasi lebih mengenai daftar hki di Indonesia, perlindungan HKI, dan lainnya, tentunya kalian dapat menghubungi FOXIP LAW OFFICE yang merupakan IP Law Firm yang menspesialisasikan dirinya pada Intellectual Property Law atau Hak Kekayaan Intelektual.

share
tags