PP Nomor 24 Tahun 2022 dan Kekayaan Intelektual di Indonesia
Back To News

PP Nomor 24 Tahun 2022 dan Kekayaan Intelektual di Indonesia

15 Aug 2022

icon-write FOXIP

Pengesahan PP Nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif diharapkan dapat membantu industri kreatif di Indonesia khususnya UMKM. Peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2022 itu merupakan langkah pemerintah dalam membuat HKI dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan perbankan.   

Ekonomi kreatif sendiri menjadi salah satu sektor yang menjadi pilar perekonomian Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video.

Di samping itu, ada juga fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Lingkup pengaturan sebagaimana disebutkan pasal 2 dalam PP 24/2022 termasuk:

  1. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
  2. Fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
  3. Infrastruktur Ekonomi Kreatif;
  4. Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
  5. Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
  6. Penyelesaian Sengketa Pembiayaan.

Dalam Pasal 4 disebutkan, Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui:

  1. Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
  2. Penilaian Kekayaan lntelektual. 

Berdasarkan pasal 10 PP No.24 tahun 2022, ada dua jenis kekayaan intelektual (KI) yang bisa dijadikan sebagai objek pembiayaan. Kedua jenis ini adalah:

  1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
  2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Sementara itu, nilai HKI yang akan dijadikan agunan, sebagaimana dijelaskan pada pasal 12 PP No.24 Tahun 2022 ditentukan oleh beberapa aspek yakni pendekatan pasar, pendekatan biaya, pendekatan pendapatan, dan pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku yang dinilai oleh Penilai Kekayaan Intelektual. 

Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi kriteria:

  1. Memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
  2. Memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
  3. Terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.

Dasar hukum PP No.24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);

 

share
tags
Intellectual Property