PENERAPAN ASAS KEBARUAN DALAM HUKUM DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA
Back To News

PENERAPAN ASAS KEBARUAN DALAM HUKUM DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA

24 Jan 2022

icon-write David Lindungan

Berbeda dengan hak cipta dan merek dagang, persyaratan desain industri cukup sulit dipenuhi. Menurut situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI), lebih dari 60.000 desain industri sudah terdaftar di Indonesia dan ada sekitar 1 juta merek dagang. 

Suatu desain harus didaftarkan supaya mendapatkan perlindungan hukum. Indonesia menerapkan prinsip kebaruan, bukan prinsip orisinalitas. Asas kebaruan atau novelty adalah tanda jika suatu desain didaftarkan terlebih dahulu serta tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau telah ada pengungkapan atau publikasi sebelumnya. 

Hal ini berarti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan terhadap desain industri diberikan kepada mereka yang mendaftarkan desainnya terlebih dahulu atau yang pertama mengajukan sesuai dengan UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atau UU Desain Industri. Ini yang membedakan perlindungan desain industri dengan hak cipta, khususnya hak cipta yang muncul karena asas deklaratif.

Misalnya saja, kasus perdata khusus Rony Kristanto VS Hariyanto di tahun 2014, yaitu Rony Kristanto sebagai pihak penggugat dan Hariyanto sebagai pihak tergugat, memohon pembatalan hak desain industri alat fitness kepada Pengadilan Negeri Surabaya karena desain industri alat fitness tersebut tidak memiliki kebaruan. 

Pengadilan Niaga Surabaya kemudian memutuskan menolak pembatalan hak desain industri tersebut, sehingga penggugat mencari jalan lain melalui pengadilan kasasi. Permohonan kasasi Mahkamah Agung dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung dikarenakan desain industri alat fitness tersebut tidak mempunyai unsur kebaruan.

Desain industri alat fitness tersebut sebelumnya telah didaftarkan di luar negeri (Amerika Serikat) oleh Gary A. Jones.  Hal ini membuat Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya dan membatalkan desain industri alat fitness tersebut. Putusan ini dicatat dalam nomor putusan 02/HKI.DESAIN.INDUSTRI/2014/PN.Niaga.Sby.

Asas kebaruan  pada Desain Industri memiliki jangka waktu atau masa berlaku. Perlindungan tersebut hanya berlaku selama sepuluh tahun dan tidak dapat diperpanjang. Pembatasan tersebut didasarkan pada alasan perubahan minat konsumen dari waktu ke waktu.

share
tags
Industrial Design