MENGENAL KBLI 2020 DAN FUNGSINYA
Back To News

MENGENAL KBLI 2020 DAN FUNGSINYA

08 Jun 2021

icon-write David Lindungan

Pengertian KBLI

KBLI adalah sistem pengkategorian baku dari berbagai bidang kegiatan usaha. Klasifikasi ini kemudian digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Pada tanggal 24 September 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Klasifikasi Usaha Indonesia, yang dikenal dengan KBLI 2020. KBLI 2020 mulai berlaku pada tanggal diterbitkan dan mencabut Peraturan BPS Nomor 95 Tahun 2015 tentang KBLI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPS Nomor 19 Tahun 2017, yang dikenal dengan KBLI 2017. 

KBLI 2020 memperkenalkan lebih dari 200 nomor KBLI 5 digit baru untuk mengikuti perkembangan pesat jenis dan divisi bisnis baru di Indonesia. Termasuk di antara nomor KBLI baru, KBLI 2020 memperkenalkan nomor KBLI yang ditunggu-tunggu khusus untuk mengakomodasi kegiatan bisnis terkait fintech.

Sebelum terbitnya KBLI 2020, hanya ada satu nomor KBLI yang secara khusus mengacu pada fintech dalam uraiannya, yaitu KBLI No. 63122. Portal web untuk tujuan komersial yang termasuk dalam KBLI ini adalah situs web / portal dan platform digital untuk tujuan komersial (profit), yaitu aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi atau memediasi layanan transaksi elektronik, seperti marketplace, digital periklanan, tekfin, dan layanan on-demand online.

Fungsi KBLI

Semua data yang disusun oleh BPS, termasuk KBLI memiliki fungsi/kegunaaan. Berdasarkan pengertian KBLI di atas, berikut ini adalah fungsi KBLI;

Fungsi KBLI adalah sebagai acuan sektor usaha dan sebagai acuan masing-masing instansi dalam menerbitkan dokumen hukum perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lain sebagainya.

Apabila terdapat perbedaan antara kegiatan usaha Anda dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha yang Anda pilih pada saat pendirian usaha Anda, hal tersebut dapat berdampak negatif bagi operasional usaha Anda sendiri. Apalagi jika kegiatan tersebut membutuhkan izin khusus yang hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga kepada perusahaan yang menjalankan KBLI secara legal. mengimpor dan mengekspor barang misalnya.

Demi menyelaraskan perkembangan, keragaman, dan detail kegiatan perekonomian di Indonesia, Kepala Biro Statistik telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI 2020. Peraturan ini ditetapkan diterbitkan pada 24 September 2020 sebagai penyempurnaan dari KBLI 2017 sebelumnya.

Dalam KBLI 2020 terdapat 216 klasifikasi usaha baru dan penghapusan enam klasifikasi usaha yang terdapat pada KBLI 2017. Adapun tambahan klasifikasi usaha terutama menyangkut enam bidang usaha sebagai berikut:

  •    Layanan keuangan,
  •    Sewa dan tenaga kerja,
  •    Industri manufaktur,
  •    Pendidikan,
  •    Layanan profesional dan
  •    Perdagangan.

Klasifikasi bisnis yang telah dihapus dari daftar KBLI berkaitan dengan pertambangan dan pariwisata / akomodasi.

Bersamaan dengan penambahan dan penghapusan, KBLI 2020 juga menghadirkan amandemen dan reklasifikasi klasifikasi bisnis yang sudah ada beserta deskripsinya.

Bersamaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, penerbitan KBLI 2020 merupakan langkah penting menuju adopsi Pendekatan Berbasis Risiko yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah menggantikan Pendekatan Perizinan menjadi pemberian izin usaha.

Dalam Pendekatan Berbasis Risiko, Pemerintah akan menentukan apakah suatu klasifikasi bisnis, sebagaimana dijelaskan dalam Kode KBLI lima digit, dianggap berisiko rendah, sedang, atau tinggi. Peringkat ini akan membantu untuk menentukan apakah perusahaan hanya boleh mendaftar dan mendapatkan sertifikasi standar atau apakah perusahaan juga harus mendapatkan izin usaha untuk terlibat dalam klasifikasi bisnis tersebut.

Kode KBLI yang dijelaskan dalam KBLI 2020 juga digunakan sebagai acuan untuk hal-hal penting lainnya seperti dasar kelayakan fasilitas fiskal (misalnya tax holiday, tax allowance, bea masuk) dan pembebasan pajak.

Perusahaan harus memantau apakah penerbitan KBLI 2020 telah mengakibatkan pergantian pada Kode KBLI dari bisnis mereka yang ada karena ini mungkin mengharuskan mereka untuk menyesuaikan izin bisnis mereka saat ini. Perusahaan juga harus menilai apakah ada potensi untuk mengembangkan bisnis mereka mengingat klasifikasi bisnis tambahan yang diperkenalkan dalam KBLI 2020.

share
tags
KBLI