KASUS PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Back To News

KASUS PENGETAHUAN TRADISIONAL DALAM KEKAYAAN INTELEKTUAL

12 Oct 2020

icon-write FOXIP

Seorang Inventor apabila menemukan suatu invensi ingin mendaftarkan invensinya untuk memperoleh hak paten. Namun tentu saja terdapat kemungkinan hambatan dalam memperolehnya, misalnya paten tersebut dianggap tidak memiliki unsur kebaruan atau bahkan invensi tersebut dianggap telah menjadi pengetahuan tradisional bagi suatu komunitas di masyarakat yang telah ada secara turun temurun. Pengetahuan tradisional sendiri adalah bagian atau substansi dari hasil kegiatan intelektual termasuk keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik yang terkait dengan tradisi, sehingga tentu ini menjadi hambatan bagi inventor karena teknologi atau substansi dari suatu pengetahuan tradisional sulit diketahui karena tidak adanya bukti tertulis. Oleh karena itu, kami merangkum beberapa kasus-kasus mengenai pengetahuan tradisional.

Kasus Turmeric

Pada tahun 1995, kantor HKI Amerika Serikat memberikan hak paten Amerika kepada University of Mississippi Medical Center atas penemuannya yaitu penggunaan kunyit (Tumeric) untuk penyembuhan luka dengan nomor Paten 5401504.

Namun pemberian paten tersebut menimbulkan reaksi penolakan dari pemerintah dan masyarakat India dengan menunjuk Dewan Riset Pertanian (CSIR) pemerintah India. Pemerintah India mengajukan permohonan pembatalan atas paten tersebut dengan alasan bubuk turmeric telah dikenal secara luas dan digunakan secara turun temurun di India sebagai penyembuhan luka. Pada akhirnya, paten tersebut dibatalkan oleh Kantor Paten Amerika karena dianggap tidak memiliki unsur kebaruan.

Kasus Pembajakan Hayati (Biopiracy) Tanaman Tradisional oleh Shiseido

Pada tahun 1995, perusahaan kosmetik Shiseido (Jepang) telah terindikasi melakukan pembajakan hayati dengan mengajukan 51 permohonan paten yang menggunakan tanaman obat dan rempah asli Indonesia. Perusahaan ini juga telah mendapatkan paten atas beberapa tanaman obat dan rempah asli Indonesia tersebut oleh Kantor Paten Jepang.

Pembatalan akhirnya diberikan oleh Kantor Paten Jepang atas Paten yang diajukan oleh Shiseido. Gugatan tersebut diberikan setelah salah satu organisasi non-pemerintah mengajukan gugatan di pengadilan Jepang. Pembatalan ini dikabulkan dengan alasan bahwa pihak Shiseido menyadari bahwa tanaman hayati Indonesia termasuk dalam permohonan patennya ternyata telah menjadi bahan baku obat dan kosmetika tradisional sejak zaman dahulu yang dikenal secara luas sebagai jamu.

Kasus Cat’s Claw

Tanaman Cat’s Claw merupakan tanaman hutan yang berasal dari Peru. Tanaman ini sempat disadap secara besar-besaran oleh perusahaan-perusahaan farmasi di luar negeri. Cat’s Claw sendiri merupakan tanaman hutan yang kayunya mengandung zat yang dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia dan telah ditemukan sangat efektif melawan jenis-jenis kanker tertentu. Penyadapan ini membuat Pemerintah Peru mengesahkan undang-undang pada bulan Juli 1999 yang melarang ekspor yang tidak memiliki nilai tambah dari beberapa jenis tumbuhan termasuk Cat’s Claw.

Baca juga: PATENTS: THE DIFFERENT TYPES OF PATENTS IN INDONESIA AND ABROAD

Kasus Paten Oryza Longistaminata

Pada tanggal 12 Januari 1999, USPTO memberi paten dengan nomor US.5859339 kepada The Regent of the University of California atas Paten dengan judul “Nucleid Acids, From Oryza Aliva, Which Encode Leucinerich Repeat Polypeptides And Enhance Xonthomonas Resistance In Plants”. Ozyra longistaminata merupakan tanaman padi liar (alang-alang) yang oleh masyarakat suku Bela di Mali dipercaya dapat mencegah berbeagai penyakit. Tentu saja penemuan ini dibatalkan karena penemuan tersebut dianggap pengetahuan tradisional oleh suku Bela.

Kasus Paten Dioscorea Dumetorum

Pada tanggal 28 Mei 1991, USPTO memberikan hak paten kepada Shaman Pharmaceutical Inc atas penemuannya yaitu akar dioscorea demutorum yang dapat memberikan manfaat dalam bidang farmasi bagi pengobatan diabetes melitus. Akan tetapi, ternyata dioscorea dunietorum telah digunakan oleh banyak dukun di Afrika Barat sebagai obat tradisional untuk mengobati diabetes.

Tentu dari beberapa kasus diatas menjadi pembelajaran bagi dunia kekayaan intelektual, dimana pengetahuan tradisional juga perlu diperhatikan. Selain itu, mengingat Indonesia sendiri merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati, pengetahuan tradisional seharusnya menjadi perhatian pemerintah sehingga tidak ada negara asing yang melakukan pembajakan hayati (biopiracy).

share
tags
Copyright