MEMAHAMI SISTEM PERGANTIAN OWNER SUATU PERUSAHAAN
Back To News

MEMAHAMI SISTEM PERGANTIAN OWNER SUATU PERUSAHAAN

22 Jun 2021

icon-write David Lindungan

Kemajuan industri karena perubahan zaman membuat perusahaan-perusahaan di Indonesia harus ikut beradaptasi. Perusahaan yang dulu kebanyakan didominasi oleh orang tua atau paruh baya dalam direksi, kini “digeser” dengan kehadiran anak-anak muda yang belum genap berusia 50 tahun. Hal ini menjadi angin segar dan membuat inovasi perusahaan lebih mengikuti tren anak muda. Tak heran jika belakangan berita di media massa kerap menunjukkan prestasi anak muda Indonesia yang telah menduduki posisi jajaran direksi sebuah perusahaan, hingga menjadi pemegang saham atau owner dari sebuah perusahaan. 

Baru-baru ini, publik nasional dikejutkan dengan berita terkait Gofar Hilman, seorang owner perusahaan yang bergerak di industri makanan yang dipaksa untuk “mundur” dari perusahaan yang dirintisnya. Salah satu alasan utama pemaksaan ini  dilakukan karena owner tersebut terjerat kasus pelecehan yang dinilai dapat mencemari nama baik perusahaan. 

Lantas, bagaimana sistem pergantian owner suatu perusahaan di Indonesia bisa dilakukan? Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan. Berikut ini penjelasannya.

Melalui Pemindahan Hak atas Saham

Pada dasarnya, semua hal yang mengatur perubahan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris diatur di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Apa itu Saham? Saham merupakan modal dasar dari sebuah entitas bisnis yang berbentuk Perseroan Terbatas. Modal sendiri memiliki pengertian sekumpulan uang maupun barang yang dapat digunakan untuk dasar dalam melakukan suatu pekerjaan atau usaha. 

Saham kemudian dapat dipindahtangankan melalui pemindahan hak atas saham, berdasarkan pasal 55-59 UU Perseroan Terbatas.

Pasal 56 UU Perseroan Terbatas mengatur pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak dapat dibuat oleh notaris yang kemudian menghasilkan akta notariil atau akta di bawah tangan. Akta pemindahan hak atau salinannya kemudian disampaikan dengan tertulis kepada Perseroan. 

Direksi wajib mencatat tanggal, hari, dan pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Kemenkumham untuk dicatat dalam daftar Perseroan setidaknya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

Dalam anggaran dasar Perseroan terdapat persyaratan seputar pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. Kewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. Kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan memperoleh izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Dilusi Saham

Dilusi terjadi ketika sebuah perusahaan menerbitkan saham baru yang mengakibatkan penurunan persentase kepemilikan pemegang saham yang ada pada perusahaan tersebut. Dilusi saham juga dapat terjadi ketika pemegang opsi saham, seperti karyawan perusahaan atau pemegang sekuritas opsional lainnya, menggunakan opsi mereka. Ketika jumlah saham yang beredar meningkat, setiap pemegang saham yang ada memiliki persentase saham yang menjadi lebih kecil atau terdilusi, sehingga setiap saham menjadi berkurang harganya. 

Bagian saham mewakili kepemilikan ekuitas di perusahaan tersebut. Ketika dewan direksi perusahaan memutuskan untuk membuka perusahaan mereka ke publik, biasanya melalui penawaran umum perdana (IPO), di sana mereka mengesahkan jumlah saham yang akan ditawarkan pada awalnya.

Jika perusahaan tersebut kemudian menerbitkan saham tambahan (sering disebut penawaran sekunder), hal ini akan menimbulkan dilusi saham. Pada kondisi tersebut, pemegang saham yang membeli saat IPO akan memiliki porsi kepemilikan saham yang lebih kecil di perusahaan daripada sebelum saham baru diterbitkan.

share
tags
Shareholder