HAK CIPTA: KASUS KEKEYI
Back To News

HAK CIPTA: KASUS KEKEYI

16 Oct 2020

icon-write FOXIP

Baru-baru Ini, masyarakat dihebohkan dengan lagu milik Rahmawati Kekeyi Putri Cantika atau sering dipanggil dengan Kekeyi yang berjudul ‘Kekeyi Bukan Boneka’. Lagu tersebut berhasil menjadi trending di Youtube selama hampir seminggu. Akan tetapi, lagu Kekeyi Bukan Boneka tersebut tak lama menjadi kabar negatif yang simpang siur di kalangan seniman dan pendengar lagu di Indonesia.

Pasalnya lagu tersebut dianggap telah meniru lagu penyanyi lain. Sepenggal lagu tersebut dianggap meniru lagu yang berjudul ‘Aku Bukan Boneka’, yaitu lagu yang dinyanyikan oleh Rinni Wulandari. Pada bagian refrain lagu Kekeyi dianggap sangat mirip dengan lagu Rinni Wulandari dan membuat sebagian pengamat musik Tanah Air menganggap lagu milik Kekeyi merupakan sebuah kasus hak cipta.

Melalui kasus Kekeyi tersebut, menjadi perhatian bagi banyak seniman mencari tahu tentang pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan Negara telah menetapkan persyaratan seseorang menerima hak cipta dalam perundang-undangan, yaitu melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Persyaratan Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengertian ini, hak cipta memang berbeda dengan beberapa hak-hak kekayaan intelektual lainnya. Jika merek, paten dan lainnya mengenal prinsip first to file, hak cipta akan diperoleh atas ciptaan yang dipublikasikan atau dipertunjukan pertama kali (first to use).

Melalui prinsip deklaratif yang diamanatkan oleh undang-undang, tentu saja menyulitkan bagi pencipta karena tidak adanya kepastian hukum di dalamnya. Dalam UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (2) dan (3) mengatur ketentuan sebagai berikut:

  1. “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”
               
  2. “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Indonesia menetapkan hak cipta diberikan pada ciptaan yang bersifat pribadi (keaslian), kreativitas dan dalam bentuk yang khas sesuai teori dasar hukum hak cipta yang dikemukan oleh Earl W Kintner, yaitu:

  1. Originality (Keaslian): keaslian di sini bukan berarti penilaian suatu hak cipta adalah ciptaan yang baru atau unik. Bahkan ciptaan yang sudah ada atau merupakan public domain dapat dianggap asli.
               
  2. Creativity (Kreativitas): kreativitas yang dimaksud dapat digunakan sebagai ukuran penilaian keaslian. Sebagai contoh, apabila suatu buku berisi hanya menyalin karya yang telah dibuat sebelumnya, dapat dianggap tidak orisinal. Namun apabila Salinan tersebut memenuhi kriteria mengutip suatu tulisan dan memerlukan penilaian kreatif independent dari penulis dalam membuatnya, maka karya tersebut dianggap menunjukkan kreativitas penulis dan orisinalitas.
               
  3. Fixation (Khas): bahwa ciptaan tersebut harus ditetapkan dalam berbagai bentuk atau jenis media yang berwujud. Sebagai contoh, suatu penulisan hukum diwujudkan dalam bentuk buku atau karya music diwujudkan dalam bentuk DVD atau platform musik.

Ketiga teori tersebut diatas harus menjadi pertimbangan yang diambil oleh pencipta, meskipun kemiripan suatu ciptaan khususnya lagu tersebut hanya di beberapa bagian saja. Sebagai contoh lain, lagu “Ice Ice Baby” milik Vanilla Ice memiliki kemiripan dengan lagu milik David Bowie dan Queen dengan judul “Under Pressure”. Meskipun kemiripan tersebut hanya di bagian intro bass, namun Vanilla Ice bisa saja digugat atas tuduhan plagiarism jika ia mengklaim bahwa bagian itu adalah original dan authentic ciptaannya.

Melalui kasus Kekeyi, perlu adanya edukasi Negara terhadap masyarakat mengenai hak cipta. Hal ini mencegah adanya pencipta-pencipta lain yang terjebak karena tidak mengetahui bahwa lagu yang dibawakannya dapat dianggap melanggar hak cipta. Melalui edukasi ini, menjadi pembelajaran bagi  masyarakat untuk lebih kreatif dalam menciptakan suatu ciptaan yang baru, bukan malah meniru karya orang lain.

Baca juga : Copyright: To What Extent Can Fictional Characters Be Copyrighted?

share
tags
Copyright