16 Oct 2020
FOXIPBaru-baru Ini, masyarakat dihebohkan dengan lagu milik Rahmawati Kekeyi Putri Cantika atau sering dipanggil dengan Kekeyi yang berjudul ‘Kekeyi Bukan Boneka’. Lagu tersebut berhasil menjadi trending di Youtube selama hampir seminggu. Akan tetapi, lagu Kekeyi Bukan Boneka tersebut tak lama menjadi kabar negatif yang simpang siur di kalangan seniman dan pendengar lagu di Indonesia.
Pasalnya lagu tersebut dianggap telah meniru lagu penyanyi lain. Sepenggal lagu tersebut dianggap meniru lagu yang berjudul ‘Aku Bukan Boneka’, yaitu lagu yang dinyanyikan oleh Rinni Wulandari. Pada bagian refrain lagu Kekeyi dianggap sangat mirip dengan lagu Rinni Wulandari dan membuat sebagian pengamat musik Tanah Air menganggap lagu milik Kekeyi merupakan sebuah kasus hak cipta.
Melalui kasus Kekeyi tersebut, menjadi perhatian bagi banyak seniman mencari tahu tentang pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan Negara telah menetapkan persyaratan seseorang menerima hak cipta dalam perundang-undangan, yaitu melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengertian ini, hak cipta memang berbeda dengan beberapa hak-hak kekayaan intelektual lainnya. Jika merek, paten dan lainnya mengenal prinsip first to file, hak cipta akan diperoleh atas ciptaan yang dipublikasikan atau dipertunjukan pertama kali (first to use).
Melalui prinsip deklaratif yang diamanatkan oleh undang-undang, tentu saja menyulitkan bagi pencipta karena tidak adanya kepastian hukum di dalamnya. Dalam UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (2) dan (3) mengatur ketentuan sebagai berikut:
Indonesia menetapkan hak cipta diberikan pada ciptaan yang bersifat pribadi (keaslian), kreativitas dan dalam bentuk yang khas sesuai teori dasar hukum hak cipta yang dikemukan oleh Earl W Kintner, yaitu:
Ketiga teori tersebut diatas harus menjadi pertimbangan yang diambil oleh pencipta, meskipun kemiripan suatu ciptaan khususnya lagu tersebut hanya di beberapa bagian saja. Sebagai contoh lain, lagu “Ice Ice Baby” milik Vanilla Ice memiliki kemiripan dengan lagu milik David Bowie dan Queen dengan judul “Under Pressure”. Meskipun kemiripan tersebut hanya di bagian intro bass, namun Vanilla Ice bisa saja digugat atas tuduhan plagiarism jika ia mengklaim bahwa bagian itu adalah original dan authentic ciptaannya.
Melalui kasus Kekeyi, perlu adanya edukasi Negara terhadap masyarakat mengenai hak cipta. Hal ini mencegah adanya pencipta-pencipta lain yang terjebak karena tidak mengetahui bahwa lagu yang dibawakannya dapat dianggap melanggar hak cipta. Melalui edukasi ini, menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih kreatif dalam menciptakan suatu ciptaan yang baru, bukan malah meniru karya orang lain.
Baca juga : Copyright: To What Extent Can Fictional Characters Be Copyrighted?