AWAL MULA TERCIPTANYA MEREK DAGANG
Back To News

AWAL MULA TERCIPTANYA MEREK DAGANG

10 Mar 2021

icon-write David Lindungan

Pengertian Merek Dagang 

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Penggunaan merek dagang dilakukan untuk membuktikan kepemilikan barang. Selain itu, ‘Tanda pedagang’ yang juga disebut sebagai ‘tanda kepemilikan’ digunakan untuk membuktikan hak kepemilikan barang. Perlahan-lahan, seiring Revolusi Industri dimulai, sistem serikat menjadi semakin kompleks sehingga memaksa pemerintah berbagai negara membangun perlindungan sipil terhadap mereka yang mempunyai hak atas merek dagang.

Seperti di negara lain, di Indonesia juga tersedia badan milik pemerintah yang mengatur tentang merek dagang. Di Indonesia, merek dagang didaftarkan dan diatur oleh DJKI(Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), atau Intellectual Property (IP) Office pada negara lain yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional mereka. DJKI dan IP Office inilah yang dapat membantu kita untuk mendaftarkan merek dagang kita agar ciptaan kita terlindung. Selain dapat mendaftarkan, DJKI dan IP Office ini juga bisa menjadi sarana untuk  cek merek dagang di Indonesia

Sejarah Merek Dagang

Pada zaman dulu,  masa di mana mayoritas orang tidak dapat membaca atau menulis, penggunaan simbol menjadi penanda suatu kepemilikan. Tanda paling awal adalah menandai hewan, sehingga petani, peternak, atau tuan tanah dapat membedakan hewan miliknya. 

Ketika perdagangan berkembang, merek atau trademark mulai memenuhi berbagai fungsi. 

Dua ribu tahun yang lalu, pengrajin Romawi memberikan ciri khas mereka pada hampir semua barang yang mereka buat – peralatan makan, batu bata dan genteng, vas dekoratif, batu nisan, amunisi ketapel timah, dan bahkan pipa ledeng. Namun, merek dagang pada awalnya tidak memiliki kekuatan dimata hukum. Mereka kebanyakan hanya sebuah cara untuk mengklaim kepemilikan suatu barang saja. 

Orang Romawi bukan satu-satunya yang melakukan ini. Merek dagang kuno juga dapat ditemukan pada benda-benda Mesir dan China. Bahkan, lukisan gua Lascaux – yang jauh lebih tua dari kekaisaran Romawi sekitar 15.000 tahun – menunjukkan bahwa orang menggunakan tanda pribadi untuk mengklaim kepemilikan ternak jauh sebelum hal itu menjadi standar. 

Contoh Merek Dagang 

Salah satu contoh terbaik dari penggunaan merek dagang kuno dan modern adalah tiang ala tukang cukur yang digunakan untuk menunjukkan lokasi bisnis. Di Inggris abad pertengahan, produsen pedang diharuskan menggunakan tanda identifikasi sehingga senjata yang rusak dapat dilacak kembali ke produsen untuk proses retur dan perbaikan. Berikut beberapa contoh merek dagang pada zaman dahulu dan masa modern :

Merek Dagang Zaman Dahulu

  • Tanda pada hewan ternak
  • Ukiran Hierogliph pada benda seperti perhiasan di Mesir 
  • Cap untuk Dokumen pada masa kerajaan China
  • Cap untuk pedagang di Eropa
  • Tanda untuk setiap roti di Inggris

Merek Dagang Zaman Modern

  • Logo dan Simbol, seperti lukis wajah colonel sanders di KFC
  • Jargon/catchphrase
  • Nama, seperti misalnya :Mcdonalds, Starbucks, Geprek Bensu

Awal Mula Hukum yang Mengatur Merek Dagang

Pada tahun 1266, Raja Henry III dari Inggris mengesahkan undang-undang merek dagang pertama yang diketahui di dunia. UU merek ini mengharuskan pembuat roti menambahkan tanda khas pada semua roti yang dijual karena pada masa itu banyak kasus roti yang dijual secara perlahan ukurannya semakin mengecil, tetapi dijual dengan harga yang sama. Pembuat roti yang gagal mematuhi Undang-Undang Penandaan Roti berisiko dikenakan denda besar dan kemungkinan harus kehilangan semua roti tanpa tanda.

Pada abad ke-13, pelanggaran merek dagang menjadi umum dan banyak pengadilan Eropa dibentuk untuk mengatur hukum seputar pelanggaran merek dagang. Hukum Perancis mengakui merek dagang sebagai properti. Menurut dekrit Perancis tertanggal 1544, tangan pelanggar dapat dipotong dan itu lebih ringan bila dibandingkan dengan dekrit sebelumnya yang dikeluarkan pada abad ke-14 yang menyatakan bahwa pemilik penginapan yang menjual anggur dengan label palsu dapat dihukum gantung. 

Undang-undang merek dagang modern komprehensif pertama di dunia adalah Undang-Undang Manufaktur dan Merek Barang dari Perancis yang disahkan pada tahun 1857. 

Pada tahun 1862, Inggris mengesahkan “Undang-Undang Merek Barang Dagang”, yang menetapkan konsekuensi bagi perusahaan yang menjual produk dengan merek dagang palsu. Undang-Undang Pendaftaran Merek Dagang sendiri di Inggris mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1876. Pagi itu, seorang karyawan Bass Brewery yang menelepon pada tahun baru dengan mengantre di luar gedung adalah orang pertama yang mendaftarkan merek dagang ke Kantor Paten Inggris.

Di Amerika, merek pertama yang mendaftarkan merek dagang di bawah Undang-Undang Merek Dagang Federal AS tahun 1870 adalah Averill Chemical Paint Company. Averill mendaftarkan logo – elang dengan pita – bersama dengan kata “Ekonomis, Cemerlang.”

Merek Dagang Dewasa Ini

Dengan banyaknya merek dagang yang diciptakan oleh para pengusaha-pengusaha dunia, tentunya semakin sulit bagi kita untuk menyusuri satu per satu merek-merek yang ada. Namun, tentu saja kita pasti tetap ingin ciptaan kita terlindung dari bahaya-bahaya dan kerugian yang mengancam. Oleh karena itu, World Intellectual Property Organization atau WIPO, mengundang dan mengajak DJKI dan IP Office dari berbagai negara untuk bersatu dan menyelaraskan database trademark mereka, agar kalian para pengusaha dunia dapat dimudahkan.

share
tags
Trademark